NEWSFBMOELDOKO.COM – Sidoarjo, Hari Minggu, Tanggal 15, Bulan September, Tahun 2024. Acara sabung ayam di Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dipadati pengunjung dari berbagai wilayah. Kegiatan ini menarik perhatian masyarakat, dengan kehadiran peserta dan penonton yang datang dari berbagai daerah di sekitar Sidoarjo dan sekitarnya. Acara ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kegiatan yang telah menjadi bagian dari tradisi lokal.
Namun, kegiatan sambung ayam diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam Pasal 91 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi hewan yang menyebabkan penderitaan, termasuk penyelenggaraan sabung ayam, dilarang karena bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sambung ayam yang melibatkan taruhan, juga dilarang dan bisa dikenai sanksi hukum. Pelaku yang terbukti menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam perjudian dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Kegiatan sambung ayam yang dilaksanakan di Sedati Agung ini mengundang perhatian dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan terkait kesejahteraan hewan dan pelarangan perjudian, guna mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. (Tim investigasi Jatim)
Kaperwil Jatim
Posted in Uncategorized