Palangkaraya,(News FB Moeldoko.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka terkait tindakan pidana dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) kabupaten Kotawaringin (Kotim).
Hal ini di sampaikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan Konferensi Pers di kantornya pada Jum’at 31/05/2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus Douglas P. Nainggolan mengatakan.Penyidik telah menetapkan (AU) dan (BP) sebagai tersangka dana hibah KONI Kabupaten Kotim yang bersumber dari APBD Pemerintah Kotim tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Iya pun menambahkan, penetapan tersangka atas keduanya sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan di temukan alat bukti yang cukup,disertai keyakinan dari penyidik bahwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Sementara hanya dua yang di tetapkan sebagai tersangka,tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi, tergantung fakta-fakta dan bukti baru yang di temukan”ungkap Douglas P. Nainggolan
(@pur)
Posted in Uncategorized