IMG-20241015-WA0001

Diduga Ada Penyelewengan Penyaluran Dana Desa Lembaga Fans Base Moeldoko Mendapat Laporan Masuk Dari Masyarakat Langsung Turun Ke Lokasi Untuk Meninjau Desa Tersebut

Dilihat: 403

NEWS FB MOELDOKO.COM OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA-SELATAN – (15/10) Proses perencanaan dan pengawasan dana desa perlu melibatkan masyarakat secara aktif Lembaga Fans Base Moeldoko akan mereview kejadian di salah satu desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera-Selatan dengan dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Desa dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan anggaran dana Desa.

Ada dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam penyelewengan dana Desa dari laporan Masyarakat yang masuk melaporkan permasalahan tersebut ke Lembaga Fans Base Moeldoko turun langsung meninjau lokasi untuk melihat langsung titik lokasi pembangunan fisik ataupun material/ barang yang dipergunakan dari angaran dana Desa untuk mengecek kebenaran penyaluran dana Desa di setiap wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dari berbagai faktor penyebab korupsi dana Desa salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana Desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya sangat dibatasi. Padahal pasal 68 UU Desa mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Desa untuk bisa mengakses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa.

Ada dugaan persoalan itu bertambah pelik karena Lembaga Desa yang berperan penting memberdayakan Masyarakat dan Demokrasi seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan optimal.

Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat Desa yang paling mengetahui kebutuhan desanya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan Desa sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi yang berkaitan dengan dana Desa, agar pengawasan oleh masyarakat diperkuat BPD harus maksimal mengakomodir aspirasi dan mengajak masyarakat terlibat aktif mulai dari perencanaan, pembangunan Desa dan pertanggungjawaban.

Selain masyarakat, pengawasan formal harus dioptimalkan misalnya, Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa perlu memaksimalkan pengawasan serta memberikan pelatihan bagi pendamping dan Kepala Desa.

Tidak menutup kemungkinan korupsi marak terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat Desa mengelola anggaran tak ketinggalan agar Masyarakat diberi kemudahan dalam melaporkan masalah mengenai dana Desa laporan itu harus ditindaklanjuti aparat terkait dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Selain itu pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan dana Desa ini penting Pemerintah sebaiknya menindaklanjuti atas temuan Laporan aduan Masyarakat yang masuk melaporkan ke Lembaga Fans Base Moeldoko.

(Pemred)
Adi Padilah, S Tr Par

Posted in

Arsip