NEWS FB MOELDOKO JAKARTA – (29/6)Berdasarkan laporan masyarakat kepada lembaga organisasi PROJAMIN Profesional Jaringan Mitra Negara,telah menindak lanjuti laporan tersebut telah menyurati kepemerintahan wilayah Kelurahan Pejagalan Bpk.Ichsan Firdaosysi Lurah beserta Bimmas Bpk.Subiyanto.
Bahwa karcis berlogo Garda Bintang Timur
layaknya milik Pemprov digunakan untuk memungut biaya setiap kendaraan yang melintas dengan memakai portal plan yang dijadikan alat memaksa oleh anggota komunitas Paguyuban Garda Bintang Timur dibawa komando Daenk Jamal juga sebagai pengusaha kafe Garda Bintang Timur ditaman sahabat sekaligus pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jl.Kepanduan II ex bongkaran Kalijodo.
Di beberapa berita Media online Daenk Jamal biasa orang-orang memangil nya mengklarifikasi dengan restribusi karcis berlogo Garda Bintang Timur (GBT) menyatakan dilokasi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo itu tidak benar (Hoax) padahal kenyataan dan fakta dilokasi tersebut jelas terlihat setiap pengendara melintas harus membayar restribusi karcis yang berlogo Garda Bintang Timur (GBT).
PROJAMIN sebagai Lembaga sosial kontrol masyarakat yang telah menerima pengaduan dari masyarakat merasa aneh dan akan segera mencari informasi untuk hal karcis berlogo Garda Bintang Timur (GBT) dari Daenk Jamal sebagai pengelola pengurus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo selama beliau bekerja di area lokasi tersebut sangat tidak masuk akal jika beliau tidak mengetahui kegiatan yang sudah berjalan lama di area tempat kerja nya sedangkan masyarakat mengetahui kegiatan tersebut sejak lama disertai dengan bukti-bukti di area lokasi RTH Kalijodo.
Fakta dan bukan Hoax karcis restribusi karcis berlogo Garda Bintang Timur diberikan dipintu awal masuk dikawasan RTH Kalijodo Jl.Kepaduan II pengendara yang harus membayar di pos portal plan yang sudah disediakan yang kesemua nya impentaris milik Dinas Perhubungan (Dishub ) yang sudah cukup lama berjalan sejak 2017 hingga saat ini yang sudah masuk tahun 2024 sebagai bukti.
Bukan Hoax tapi ini temuan dengan bukti nyata penarikan restribusi dengan karcis berlogo Garda Bintang Timur sebagai aduan masyarakat kepada PROJAMIN sebagai Sosial Kontrol Masyarakat yang akan membongkar dan melaporkan sampai ke akar-akar nya semua oknum yang terlibat didalam nya atas temuan dan bukti-bukti nyata yang sudah kami punya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur / Pemprov No.9 Tahun 2022, yang sebenar nya perlu dipandang penting untuk dipertanyakan kepada intansi terkait perihal penarikan karcis yang berlogo Garda Bintang Tmur (GBT) yang seharus nya berlogo Pemprov sebagai otorita pemilik kekuasaan diwilayah dengan ada nya restribusi dengan karcis berlogo Garda Bintang Timur (GBT) yang dikelola di bawah naungan intansi tertentu.
Posted in NEWS