NEWS FB MOELDOKO JAKARTA (2/4) Sidang sengketa Pilpres yang masih berlangsung di gedung Mahkamah Kontitusi (MA) dalam perjalanan masa Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dalam masa – masa pesta Demokrasi yang sudah berlangsung dan pada akhir nya telah sampai pada akhir hasil perhitungan suara Nasional di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara resmi mengumumkan dari hasil perhitungan suara Nasional yang di menangkan Prabowo – Gibran dari 2 kandidat lain nya.
Dalam pejalanan Pesta Demokrasi proses Entrik Politik bertujuan merebut kekuasaan itu sudah biasa dan sudah sering terjadi dan pada akhir nya dari semua permasalahan bisa di ajukan dalam landasan hukum dengan dibuka untuk mengajukan proses nya di Pengadilan Mahkamah Konsitusi (MK).
Pengadilan Mahkamah Konsitusi (MK)
Terbuka untuk para pengugat dan tergugat dan dipersilakan maka dengan ini pada prinsip nya kuasa hukum termohon Yusril Ihsan Mahendra serta Otto Hasibuan dan Hotman Paris mengungkapkan kedudukan hukum nya sekalipun itu semua tau sampai masyarakat awam pun bisa sangat memahami.
Andi Azis.SH Wakil Ketua Umum (Waketum) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) angkat bicra.”Seperti pembidangan hukum kwalitatip dan kwanlitatip dalam persidangan di Mahkamah Kontitusi (MK) yang sedang berlangsung akan mengarah pada pembidangan hukum kwalitatip dan kwantitatip.Ungkap Andi Azis.SH Wakil Ketua Umum (Waketum) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin)
Posted in Nasional