Rokan Hulu —Newsfbmuldoko.com Praktik judi togel di wilayah hukum Polsek Ujung Batu dan Tandun seakan tidak mengenal kata berhenti, terutama di wilayah Desa Ngaso, Desa Pematang Tebih, Desa Tandun Barat, Desa Suka Maju Kabupaten Rokan Hulu. Meski terdapat ancaman pidana, para bandar dan agen togel tetap beroperasi dengan bebas, tanpa rasa takut akan hukuman. Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Salah seorang bermarga HRP merupakan bos besar togel Singapura dan Hongkong, yang kerap kali disebut tak tersentuh hukum?
Salah seorang tokoh Masyarakat di Kelurahan Ujung Batu yang meminta namanya tidak ditulis kepada awak media, mengatakan Praktik perjudian, khususnya togel, bukan hal baru di sini padahal sudah ditegaskan tentang Hukum telah jelas mengatur dan melarang perjudian, termasuk togel. Pasal 303 KUHP menerangkan bahwa setiap permainan yang bergantung pada peruntungan belaka atau keterampilan pemain adalah bentuk judi ” Katanya saat ditemui disebuah warung di Desa Ngaso Rabu (5/9/2024) Siang
Dia Menambahkan Padahal Ancaman pidana bagi bandar judi togel adalah penjara paling lama sepuluh tahun atau denda maksimal Rp.25 juta, sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Sementara bagi pemain judi, ancaman pidana adalah penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
“Meski demikian, di Kecamatan Ujung Batu, dan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu praktik judi togel yang dikelola oleh Harahap dan Agennya tetap berlangsung lancar alias tanpa hambatan Aparat Penegak Hukum
“Saat ini, sang bandar togel beserta CS nya tampak kebal hukum, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian setempat, Hal ini terlihat dari aktivitas perjudian yang tetap berjalan aman meski sering didatangi petugas.” Pungkasnya
Usai mendapatkan informasi terkait maraknya togel di dua Kecamatan tersebut Tim wartawan yang tergabung dalam organisasi GWI mencari informasi ke Wilkum Tandun dan menemui sejumlah tokoh masyarakat yang resah terkait maraknya Togel, Disitu diperoleh Informasi yang akurat dan Valid bahwa usaha judi togel milik Hrp tetap berjalan mulus. Diduga, petugas yang datang justru diduga menerima “cuan” atau suap dari pihak bandar setiap kali datang
ketika Tim awak media mencoba konfirmasi sang Bandar untuk pertanyakan terkait aktivitas ilegal mereka lewat ponselnya mendadak tidak aktif
Namun Hasil investigasi Tim awak media besama GWI Rohul di beberapa tempat menunjukkan bahwa aktivitas judi togel masih berlangsung dengan menerima pemain yang memasang nomor togel. Para pemain dilayani secara bergantian
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH Ketika di Konfirmasi terkait maraknya Judi togel di Dua Kecamatan tersebut mengatakan
“Akan dilaksanakan lidik terkait info ini bang” tulisnya Via aplikasi WhatsApp Rabu (04/09/2024) malam
Sementara itu Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian yang menyoroti Terkait aktivitas perjudian yang sudah berlangsung lama di Wilayah hukum Polres Rohul mengatakan”Pertanyaan besar yang muncul di publik adalah mengapa judi bisa terus beroperasi tanpa tersentuh hukum, Apakah hukum tidak berlaku bagi para bandar judi togel? Apakah aparat penegak hukum setempat telah mati suri atau menerima setoran dari sang bandar.?
Alfian meminta kepada Polres Rohul untuk segera menindak tegas dan melakukan langkah nyata agar aparat penegak hukum Bisa membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan undang-undang, agar praktik judi togel yang bebas dan terang-terangan bisa dihilangkan
Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan institusi khususnya di kepolisian Resort Rokan Hulu.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik perjudian togel yang merajalela dan menindak para pelakunya, termasuk Hrp dan jaringannya.
Dengan begitu, masyarakat di Negeri Seribu Suluk ini akan melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,(TIM Media)
Posted in Kabupaten Rokan Hulu, Kriminal