NEWSFBMOELDOKO.COM || Situbondo Jatim_ Hari Selasa, Tanggal 19, Bulan November, Tahun 2024. Seorang pengusaha tembakau berinisial AB (50) asal Paiton, Probolinggo, bersama dua rekannya, mengaku menjadi korban ancaman dan kekerasan saat mencoba menagih sisa pembayaran hasil penjualan tembakau sebesar Rp.490 juta. Peristiwa ini terjadi di gudang milik Junaidi, yang dikenal sebagai “Bos Cilik, “seorang pengusaha tembakau ternama di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
AB menjelaskan, ia dan temannya mendatangi gudang Bos Cilik setelah tujuh bulan menunggu pembayaran yang tak kunjung dilunasi. Total tunggakan kekurangan pembayaran mencapai Rp.490 juta, namun baru sebagian kecil yang dibayarkan. “Saya sudah menelepon Bos Cilik sebelumnya untuk meminta uang penjualan tembakau sebesar Rp.487 juta yang belum dibayarkan. Hari ini, istrinya membayar Rp.30 juta tunai dan mentransfer Rp.20 juta, tetapi masih ada sisa jumlah besar yang belum dilunasi oleh Bos Cilik,” ungkap AB.
Namun, situasi berubah mencekam ketika AB menanyakan sisa pembayaran tersebut. Istri Bos Cilik tiba-tiba berteriak, dan beberapa anak buah Bos Cilik segera menutup pintu gudang. Salah satu dari mereka bahkan mengancam menggunakan besi tajam bermata dua.
“Teman saya hampir terkena benda tajam itu, tetapi dia berhasil menghindar. Kami benar-benar ketakutan, dan saya terpaksa meminta maaf berkali-kali agar diizinkan keluar,” tutur AB dengan nada tertekan. Pada Hari Selasa (19/11/2024).
Setelah berhasil keluar dari gudang, AB langsung menuju Polres Situbondo untuk melaporkan insiden tersebut. Dengan menunjukkan laporan resmi bernomor: STPL/B/246/XI/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, AB mendesak polisi untuk segera bertindak tegas terhadap Bos Cilik dan para anak buahnya. “Saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ini. Saya juga meminta polisi memeriksa CCTV di gudang untuk membuktikan kejadian tersebut,” tegas AB.
AB mengungkapkan bahwa hubungan bisnis dengan Bos Cilik awalnya berjalan baik. Ia menjual tembakau dalam jumlah besar, dan Bos Cilik berjanji melunasi pembayaran dalam waktu yang disepakati. Namun, setelah beberapa bulan, janji tersebut tidak terpenuhi. “Saya sudah sabar menunggu hingga tujuh bulan. Saya mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tapi ternyata malah begini jadinya,” ujarnya kecewa.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Bos Cilik belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Polisi telah menerima laporan dan akan menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini memantik perhatian masyarakat, terutama di kalangan petani dan pelaku usaha tembakau di wilayah Besuki. Banyak yang mengecam tindakan dugaan kekerasan tersebut dan berharap agar hukum ditegakkan secara adil.
“Bos cilik itu memang Sangat arogan mas, Kami berharap Bos Cilik dan anak buahnya diberi sanksi hukum karena kabarnya banyak juga orang lain yang jadi korban,” ujar salah satu warga setempat.
(Tim Sus Jatim))
Posted in Kriminal