IMG-20240907-WA0044

Waaaauuuuu aktivitas Galian C diduga Kebal hukum

Dilihat: 113

 

NEWSFBMOELDOKO.COM, Gresik, 7 September 2024 – Tim investigasi melakukan kunjungan pada tanggal 5 September 2024 di lokasi tambang ilegal yang terletak di Desa Menunggal, Kecamatan Kedamaian, Kabupaten Gresik. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin dan pengoperasian kegiatan ini memakai armada milik Haji Matasan. Armada ini beroperasi dengan bebas seolah – olah kebal dengan prosedur hukum yang berlaku. 

 

Selain itu, di lokasi lain, tepatnya di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, telah ditemukan tim investigasi lapangan bahwa ada aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa berizin lengkap yang dugaannya dikelola oleh Ibu Nanik. Hal ini menambah daftar dugaan pengerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas – aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut, yang mengacu pada pelanggaran dan Undang – undang.

 

Kegiatan tambang yang tidak berizin ini melanggar beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

a). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dari pemerintah. Kegiatan tambang ilegal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 35 tentang perizinan tambang dan Pasal 158 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran izin usaha pertambangan.

 

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

 

b). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin pertambangan.

 

c). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

 

Dugaan tambang galian C ilegal tanpa AMDAL (analisis dampak lingkungan) apabila tidak mematuhi diduga jelas melanggar aturan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa pengawasan. Harusnya penegak hukum segera menindaklanjuti Kejadian ini, karena hal seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. 

 

Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengelola tambang ilegal ini. Selain itu, tindakan pemulihan lingkungan juga perlu dilakukan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap ekosistem di sekitar lokasi tambang.

 

Tambang ilegal seperti yang terjadi di Desa Menunggal dan Desa Sooko tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan ini. (Tim Sus)

 

Kaperwil Jatim

Arsip